‘’(Penerimaan pajak dari fintech) PPh 23 sebesar Rp 74,44 miliar, kemudian PPh, 26 Rp 32,81 miliar,’’ kata Suryo.
Stafsus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, pemerintah masih mengkaji wacana pemberlakuan marketplace sebagai pemungut pajak.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
‘’Kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan soal kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan,’’ jelasnya.
Yon belum dapat memastikan kapan rencana itu akan dieksekusi. Namun, dia menyebut pemerintah akan menjalankannya pada momen yang tepat.
“Karena itu tentu masih perlu didiskusikan, tidak hanya internal Ditjen Pajak. Kita berbicara dulu dengan berbagai stakeholder yang terkait,’’ tuturnya. (dee/dio)