Senin, 22 Desember 2025

Ingat! 2 Kategori Jemaah Haji Reguler Lunas Tunda Ini Cukup Lakukan Konfirmasi Pelunasan

- Rabu, 12 April 2023 | 22:39 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia (Istimewa)
Ilustrasi jamaah haji Indonesia (Istimewa)

RBG.id - Pelunasan biaya haji telah dibuka mulai 11 April - 5 Mei 2023.

Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyebut 2 dari 3 kategori jemaah lunas tunda yang hanya perlu melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Kedua kategori tersebut adalah jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022.

Baca Juga: Guna Menekan Angka Kematian Jemaah, Kemenag Ingatkan Panita Penyelenggara Ibadah Haji Perhatikan Titik Kritis

"Setelah konfirmasi, mereka lapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (11/4).

Meskipun demikian, jika sudah pernah mengambil setoran pelunasannya, maka jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 harus tetap membayar biaya haji.

Sejumlah besaran selisih besara Biaya Perjalanan Ibadan Haji (Bipih) dengan jumlah setoran lunas Bipih yang ditambah virtual account.

Baca Juga: Hari Pertama Baru 2 Persen CJH Melunasi BPIH, Dana Haji di BPKH Hampir Tembus Rp 170 Triliun

Pembayaran setoran lunas ini bisa dilakukan di BPS Bipih yang sama seperti saat melakukan pembayaran setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

"Waktu pelunasan mulai 08:00 - 15:00 WIB," tambahnya,

Sementara 1 jenis jemaah lain dalam kategori jemaah haji reguler lunas tunda, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M harus melakukan pembayaran biaya haji.

Baca Juga: Sudah Bisa Dibayar dari Sekarang, Berikut Besaran Biaya Haji Reguler Per Provinsi

Serupa dengan jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang sudah mengambil setoran pelunasannya, kategori jemaah haji ini wajib membayar sebesar selisih Biaya Perjalanan Ibadan Haji (Bipih)/embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Sebagai informasi, pelunasan biaya haji reguler yang berjumlah 203.320 kuota ini diisi oleh sejumlah kelompok jemaah haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X