Senin, 22 Desember 2025

Sudah Dibuka, Simak Mekanisme Pendaftaran Program Mudik 'Balik Kerja Bareng BPKH 2023'

- Selasa, 11 April 2023 | 22:09 WIB
Poster Balik Kerja Bareng BPKH 2023 (Sumber: @bpkhri - Instagram)
Poster Balik Kerja Bareng BPKH 2023 (Sumber: @bpkhri - Instagram)

RBG.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar program mudik bertajuk 'Balik Kerja Bareng BPKH 2023'.

Program hasil kolaborasi bersama Mitra Kemaslahatan BMM dan DT Peduli ini sudah bisa didaftarkan dari sekarang melalui laman http://bit.ly/BalikKerjaBPKH2023.

Ada 3 titik keberangkatan arus mudik yang akan berlangsung pada 29-30 April mendatang.

Baca Juga: 3 Situasi yang Memperbolehkan Menjalankan Salat Jamak Qasar Terutama Saat Mudik

Ketiga titik keberangkatan itu mencangkup Masjid Agung Al-Akbar (Surabaya), Balaikota Yogyakarta (Yogyakarta), dan Masjid Agung Jawa Tengah (Semarang).

BPKH menyebut jika pihaknya hanya memberikan kuota calon pemudik secara terbatas.

Oleh karena itu, BPKH meminta agar calon pemudik untuk segera melakukan pendaftaran program mudik.

Baca Juga: Tata Cara Salat Jamak Qasar dan Pengertiannya Ketika di Perjalanan Mudik

"Kuota terbatas! Yuk buruan daftar," tulisnya melalui akun resmi di laman Instagram @bpkhri pada Senin (10/4).

Berikut sejumlah menakisme pendaftaran yang diterapkan di program 'Balik Kerja Bareng BPKH 2023':

  1. Calon pemudik belum mendaftar dalam program mudik balik instansi manapun
  2. Calon pemudik harus mengisi data diri yang sesuai dengan dokumen yang dilampirkan
  3. Calon peserta dapat mendaftarkan anggota keluarganya dengan ketentuan maksimal 3 orang. 1 formulir berisi 4 orang dan balita terhitung 1 kursi
  4. Formulir pendaftaran program mudik harus diisi oleh calon pemudik dan tidak bisa diwakilkan
  5. Pendaftaran ditutup pada 20 April 2023. Namun, jika kuota sudah terpenuhi, maka pendaftaran ditutup sewaktu-waktu
  6. Calon peserta harus melakukan registrasi ulang di kantor perwakilan DT Peduli dan BMM di kota tempat keberangkatan arus balik
  7. Calon peserta balita atau anak harus melampirkan KIA, akta kelahiran, atau KK
  8. Calon peserta pemudik dewasa harus sudah melakukan vaksinasi booster Covid-19

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X