RBG.ID – Subsidi kendaraan listrik rencananya diberlakukan mulai 20 Maret 2023.
Kebijakan tersebut untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Pemerintah sudah memberikan gambaran skema untuk mendapatkan subsidi, meski belum muncul petunjuk teknis secara detail.
Baca Juga: Kementerian Pertanian Geber Genta Organik Jadi Solusi Pupuk Mahal
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan gambaran cara memperoleh subsidi.
Pertama, konsumen mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi. Dealership akan memeriksa data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan.
”Selanjutnya, himpunan bank milik negara (Himbara, Red) akan memverifikasi dan melakukan penggantian bantuan kepada produsen,” ujar Agus.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Telah Setujui Pengunduran Diri Zainudin Amali
Jika lolos pengecekan, lanjut dia, pembeli mendapatkan bantuan dalam bentuk potongan harga. Diler kemudian akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.
”Bank Himbara memeriksa kelengkapan. Apabila semua sudah selesai, penggantian klaim insentif bantuan akan dibayarkan kepada produsen,” terang Agus.
Bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen.
Baca Juga: Lomba Bercerita Bunda Literasi Kecamatan di Kota Bogor, Inilah Para Pemenangnya
Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol.
”Jadi, ada beberapa lembaga yang memang terlibat dalam skema ini. Tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, manufaktur, dealership, verifikator, bank Himbara,” paparnya.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Tampik Kabar Miring Hengkangnya IBC dan LG dari Proyek Baterai Kendaraan Listrik
Pada IIMS 2023 PLN Tampilkan Berbagai Inovasi Ekosistem Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon, Begini Perhitungan Emisinya Menurut PLN
Menteri Luhut Ungkap Insentif Kendaraan Listrik Akan Diumumkan Besok
Catat Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret! Nama STNK dan KTP Harus Sama