Senin, 22 Desember 2025

Catat ya! Pemerintah Berikan Insentif Kendaraan Listrik Hanya Sekali  

- Selasa, 14 Maret 2023 | 05:55 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita
Agus Gumiwang Kartasasmita

 


RBG.ID – Subsidi kendaraan listrik rencananya diberlakukan mulai 20 Maret 2023.

Kebijakan tersebut untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Pemerintah sudah memberikan gambaran skema untuk mendapatkan subsidi, meski belum muncul petunjuk teknis secara detail.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Geber Genta Organik Jadi Solusi Pupuk Mahal

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan gambaran cara memperoleh subsidi.

Pertama, konsumen mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi. Dealership akan memeriksa data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan.

”Selanjutnya, himpunan bank milik negara (Himbara, Red) akan memverifikasi dan melakukan penggantian bantuan kepada produsen,” ujar Agus.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Telah Setujui Pengunduran Diri Zainudin Amali

Jika lolos pengecekan, lanjut dia, pembeli mendapatkan bantuan dalam bentuk potongan harga. Diler kemudian akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.

”Bank Himbara memeriksa kelengkapan. Apabila semua sudah selesai, penggantian klaim insentif bantuan akan dibayarkan kepada produsen,” terang Agus.

Bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen.

Baca Juga: Lomba Bercerita Bunda Literasi Kecamatan di Kota Bogor, Inilah Para Pemenangnya

Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol.

”Jadi, ada beberapa lembaga yang memang terlibat dalam skema ini. Tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, manufaktur, dealership, verifikator, bank Himbara,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X