Senin, 22 Desember 2025

Antisipasi Dugaan Pencucian Uang, KemenKopUKM Wajibkan KSP dengan KUK 3 & 4!

- Selasa, 21 Februari 2023 | 22:48 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi (Sumber: KemenKopUKM)
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi (Sumber: KemenKopUKM)

RBG.id - Usai join audit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengharuskan KSP dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 untuk terhubung ke PPATK.

Ahmad Zabadi selaku Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM menyebut pihaknya telah join audit untuk mengantisipasi dugaan terjadinya praktik pencucian uang oleh koperasi.

"Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta," ujarnya dalam rilis KemenKopUKM, kemarin, Senin (20/2).

BACA JUGA: Guna Jaga Inflasi IHK, BI dan Pemerintah Sepakati 5 Langkah Strategis Ini

KSP yang masuk KUK 3 merupakan koperasi yang memiliki aset di atas Rp 100-500 miliar.

KSP tersebut memiliki modal sendiri sejumlah Rp 15-40 miliar dengan jumlah anggota 9.001-35.000.

Sementara KSP dengan KUK 4 merupakan koperasi yang memiliki aset di atas Rp 500 miliar.

BACA JUGA: Cara Mengaktifkan Kartu Kredit Contactless BCA

KSP tersebut juga memiliki modal sendiri sebanyak Rp 40 miliar dan mempunyai anggota di atas 35.000.

Selain mewajibkan KSP terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga melakukan langkah preventif dengan mewajibkan KSP melapor ke KemenKopUKM secara periodik.

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," ujarnya.

BACA JUGA: HUT BCA ke 66 Hari Ini, Simak Sejarah dan Profil Singkat Bank BCA

Laporan itu berisi informasi usaha, neraca keuangan, dan informasi lain, termasuk prospektus keuangan yang ada di perusahaan publik.

"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberizinkan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X