RBG.ID - Polemik yang terjadi di badan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus berlarut.
Kepala negara alias presiden ikut angkat bicara mengenai masalah yang terjadi di organisasi pengusaha terbesar di Indonesia itu.
Presiden RI Joko Widodo menghimbau Kadin untuk dapat menyelesaikan urusan tersebut secara internal.
Baca Juga: KPK Siapkan Analisa Soal Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang
Dikabarkan bahwa pengurus Kadin kubu Arsjad Rasjid sempat melayangkan surat pada Presiden.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan bahwa Dewan Pengurus telah melayangkan surat kepada Presiden mengenai permohonan kepada pemerintah selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.
Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM berisi permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan Keppres baru tentang Kadin Indonesia.
Baca Juga: Bantah Temuan Pansus DPR, Kemenag Pastikan Jemaah Mendapat Menu Nusantara
Dhaniswara menambahkan, secara paralel, Dewan Pengurus Kadin Indonesia, berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan (Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus), beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub.
Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
Baca Juga: Sesalkan Seleksi Wawancara Tertutup Capim KPK, ICW Ungkap Ini
”Klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung. Namun, kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub. Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ujar Dhanis di Jakarta.
Dhanis menjelaskan, berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).
Artikel Terkait
Harga Kebutuhan Pokok Melonjak Jelang Ramadhan, Kadin Siap Gelar Operasi Pasar
Apa itu Platform Pelatihan Digital Kadin for Naker?
Kejar Kontribusi Manufaktur 20 Persen Di PDB, Kadin: Rantai Pasok Dan Skala Produksi Harus Ditingkatkan
Kadin Gandeng Pemprov Narathiwat di Thailand Garap Potensi Durian Jawa Timur
Ketua Umum Kadin Jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo
Kunjungi Perayaan Imlek Kadin, Prabowo Sebut akan Jaga Semua Agama dan Etnis
Saling Tuding Langgar Aturan, Kadin Indonesia Pecah Dua Kubu