Senin, 22 Desember 2025

Otoritas Jasa Keuangan Keluarkan Peraturan OJK Nomor 13/2024, Bank Wajib Umumkan Pembentukan Suku Bunga Dasar Kredit

- Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:43 WIB
Petugas bank memperlihatkan uang.  (FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Petugas bank memperlihatkan uang. (FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

- Penyampaian laporan SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

Sumber: OJK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X