RBG.ID - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersama pelaku usaha menyatakan kesiapannya mendukung wacana program asuransi wajib third-party liability (TPL) untuk kendaraan.
Apalagi, merupakan jenis nirlaba atau tidak mencari keuntungan.
“Ya, tidak boleh mengambil keuntungan dari asuransi itu. Kami harus menjaga. Biaya operasional dan semuanya harus bisa tertutup,” terang Ketua Umum AAUI Budi Herawan.
Budi bahkan menyebut asuransi wajib tersebut tidak bertujuan untuk membebani masyarakat, tetapi membantu memitigasi risiko.
Program itu juga diyakini akan membantu korban ketika terjadi risiko pada kendaraannya.
Dia juga memahami saat ini kondisi masyarakat sedang sulit.
Oleh karena itu, industri akan sangat hati-hati dalam menerapkan premi atau tarif asuransi tersebut.
Meskipun demikian, besaran premi yang diterapkan nantinya tetap perlu dihitung.
Hal itu bertujuan memenuhi usulan kecukupan premi atau bisa menutupi biaya klaim apabila terjadi risiko.
Baca Juga: Innalillahi.. Telah Berpulang Eks Wakil Presiden Indonesia ke-9 Hamzah Haz di Usia 84 Tahun
Budi mengatakan, rencananya semua industri asuransi umum akan diberikan kesempatan untuk masuk ke asuransi kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, AAUI akan menyiapkan skema yang pas agar tidak terjadi kerugian ketika menjalankan program asuransi wajib.
Artikel Terkait
Mengenal Asuransi Pertanian untuk Melindungi Kesejahteraan Para Petani
Google Wallet Menambahkan Dukungan Untuk Kartu Berbasis QR & Kartu Asuransi
Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar, Syarat Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi
Wajib Bersyukur, Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS juga Ikutan Naik, Ini Jumlahnya
KPK Periksa Cak Imin Hari Ini, Koordinator MAKI Juga Temukan Dugaan Suap Asuransi TKI
Tinggal di Jakarta dan Medan? Cek Lowongan Kerja Sales Marketing Asuransi Jiwa Starinvestama, Gaji Rp6,5 Juta
Nah, Lho Gaji Dikit Makin Sulit! Mulai Januari 2025 Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi TPL, Berapa ya Preminya?