Minggu, 21 Desember 2025

AAUI Sebut Asuransi Wajib Kendaraan Bersifat Nirlaba

- Rabu, 24 Juli 2024 | 12:08 WIB
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

RBG.ID - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersama pelaku usaha menyatakan kesiapannya mendukung wacana program asuransi wajib third-party liability (TPL) untuk kendaraan.

Apalagi, merupakan jenis nirlaba atau tidak mencari keuntungan.

“Ya, tidak boleh mengambil keuntungan dari asuransi itu. Kami harus menjaga. Biaya operasional dan semuanya harus bisa tertutup,” terang Ketua Umum AAUI Budi Herawan.

Baca Juga: Wow Saldo Dana Haji Capai Rp166,74 Triliun, Hasilkan Investasi Rp10,93 Triliun, BPKH Perbanyak Porsi Investasi Hingga 75 Persen

Budi bahkan menyebut asuransi wajib tersebut tidak bertujuan untuk membebani masyarakat, tetapi membantu memitigasi risiko.

Program itu juga diyakini akan membantu korban ketika terjadi risiko pada kendaraannya.

Dia juga memahami saat ini kondisi masyarakat sedang sulit.

Baca Juga: Rahasia Ampuh Tips Perawatan Kulit Wajah Sensitif, Haechan NCT Sudah Buktikan dengan Cara Ini Loh! Yuk, Simak

Oleh karena itu, industri akan sangat hati-hati dalam menerapkan premi atau tarif asuransi tersebut.

Meskipun demikian, besaran premi yang diterapkan nantinya tetap perlu dihitung.

Hal itu bertujuan memenuhi usulan kecukupan premi atau bisa menutupi biaya klaim apabila terjadi risiko.

Baca Juga: Innalillahi.. Telah Berpulang Eks Wakil Presiden Indonesia ke-9 Hamzah Haz di Usia 84 Tahun

Budi mengatakan, rencananya semua industri asuransi umum akan diberikan kesempatan untuk masuk ke asuransi kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, AAUI akan menyiapkan skema yang pas agar tidak terjadi kerugian ketika menjalankan program asuransi wajib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X