Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikenakan kepada individu yang memiliki pendapatan mencapai Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.
Oleh karena itu, mereka yang pendapatannya di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.
Itulah mengapa pemerintah menerapkan NIK sebagai NPWP sebagai langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan lebih efektif dan efisien.
Adapun tujuan utama yang dari sistem Single Identity Number (SIN), yaitu satu nomor identitas bisa digunakan untuk semua kebutuhan administrasi, salah satunya perpajakan.
Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami.
Selain itu, integrasi data juga memungkinkan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan.***
Artikel Terkait
Antam Sebut Peredaran 109 Ton Emas Palsu Tidak Benar, Ini yang Terjadi Sebenarnya
Aplikasi Temu dari China Bakal Masuk ke Indonesia Sebagai Pengganti TikTok Shop, Diklaim Bisa Bunuh UKM Lokal
GOTO Buka Suara Atas Kabar PHK Besar-besaran yang Hendak Dilakukan Tokopedia, Sebanyak 450 Orang Akan Nganggur
Waduh, Harga Minyakita Naik! Mendag Ungkap Alasannya
Sri Mulyani Ungkap Belanja Bansos Negara Tembus Rp70 Triliun per Mei 2024, Naik 12 Persen Ketimbang Tahun Lalu