Minggu, 21 Desember 2025

Hayoloh, Hari Ini Terakhir Pemerintah Resmi Padamkan NIK dan NPWP Kalau Telat Bikin Repot

- Minggu, 30 Juni 2024 | 20:46 WIB
Pemerintah Wajibkan NIK sebagai NPWP untuk bayar Pajak (Freepik/@egisehungryboy)
Pemerintah Wajibkan NIK sebagai NPWP untuk bayar Pajak (Freepik/@egisehungryboy)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikenakan kepada individu yang memiliki pendapatan mencapai Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.

Oleh karena itu, mereka yang pendapatannya di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

Baca Juga: Sebanyak 47 Domain Layanan Kemendikbudristek Alami Gangguan, Cek 5 Layanan yang Tersedia dari Kementerian Pendidikan

Itulah mengapa pemerintah menerapkan NIK sebagai NPWP sebagai langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan lebih efektif dan efisien.

Adapun tujuan utama yang dari sistem Single Identity Number (SIN), yaitu satu nomor identitas bisa digunakan untuk semua kebutuhan administrasi, salah satunya perpajakan.

Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami.

Selain itu, integrasi data juga memungkinkan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X