Minggu, 21 Desember 2025

Antam Sebut Peredaran 109 Ton Emas Palsu Tidak Benar, Ini yang Terjadi Sebenarnya

- Sabtu, 1 Juni 2024 | 18:06 WIB
Ilustrasi Emas Antam (Sumber: Pexels)
Ilustrasi Emas Antam (Sumber: Pexels)

RBG.ID - Kasus emas yang melibatkan Antam cukup menghebohkan asyarakat. Tidak main-main, jumlah emas yang terlibat mencapai 109 ton.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus emas palsu tersebut dan sudah menetapkan enam tersangka.

Pihak Antam mengatakan bahwa kabar yang mengatakan 109 ton emas palsu beredar di masyarakat pada tahun 2010 hingga 2012 adalah tidak benar.

Baca Juga: Berfokus Sama Siswi Populer yang Suka Siswa Penyendiri yang Suram, Begini Review Anime Romance Boku no Kokoro Yabai Yatsu

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie

Dia menjelaskan, semua produk emas logam mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang sudah punya sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

Sehingga, dia menilai, bisa dipastikan semua produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Pilih Keluar dari Zona Nyaman, Inilah 3 Sikap Positif Anime Bocchi the Rock

Syarief menjelaskan, 109 ton emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan disinyalir berkaitan dengan penggunaan merek Antam secara ilegal, namun produknya tetap asli.

Sejalan dengan itu, ia juga menyatakan akan menghormati proses hukum atas ditetapkannya mantan petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus emas palsu 109 ton.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal tata kelola komoditi emas sekitar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2012.

Baca Juga: Eksklusif di Prime Video: 8 Film & Serial yang Tayang Juni 2024, Termasuk Dokumenter I Am: Celine Dion, Cocok Buat Isi Weekend Kamu Nih!

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus emas Antam ini.

Mereka, Kuntadi menjelaskan, melakukan kegiatan secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa aktivitas peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X