Namun, dia menambahkan, para tersangka melawan hukum dan tanpa kewenangan sudah melekatkan logam mulia punya swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Baca Juga: Oppo Gelar Laga Amal Bersejarah, Indonesia All Star Unjuk Gigi Lawan UCL Legends
Kuntadi menjabarkan, para tersangka sudah mengetahui jika pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dijalankan secara sembarangan.
Pelekatan merek Antanm harus dimulai dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, lanaran brand ini adalah hak ekslusif dari PT Antam.
Selama tahun 2010 - 2021, Kuntadi mengatakan, sudah tercetak logam mulia dengan beragam ukuran sejumlah 109 ton.
Logam mulia ini diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. Sehingga merusak pasar produk resminya.
Artikel Terkait
Promo Indomaret Murah Banget Katalog Sampai 22 Mei 2024 dari Minyak Goreng sampai Susu Cair Turun Harga
Katalog Promo Alfamart Berlaku Sampai dengan 31 Mei 2024, Susu dan Diapers Anak Dapat Diskon hingga 35 Persen
Siap-siap Gaji Dipotong untuk Tapera, Cek Besaran Potongannya dan Golongan Pekerja yang akan Jadi Peserta
Aplikasi MAP Catat 44,8 Juta Warga Sudah Daftar untuk Beli KPG 3Kg, Jangan Lupa Bawa KTP dan KK untuk Registrasi
Sri Mulyani Beberkan Jurus Jitu agar Bisa Kuliah Gratis
Kabar Gembira Buat Jobseeker! Program Prakerja Gelombang 69 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Resmi! Ini Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina yang Berlaku Per 1 Juni 2024, dari Pertamax hingga Pertamina Dex