Minggu, 21 Desember 2025

Hayoloh, Hari Ini Terakhir Pemerintah Resmi Padamkan NIK dan NPWP Kalau Telat Bikin Repot

- Minggu, 30 Juni 2024 | 20:46 WIB
Pemerintah Wajibkan NIK sebagai NPWP untuk bayar Pajak (Freepik/@egisehungryboy)
Pemerintah Wajibkan NIK sebagai NPWP untuk bayar Pajak (Freepik/@egisehungryboy)

RBG.ID - Baru-baru ini pemerintah akan melakukan pemadaman Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, NIK akan secara penuh diimplementasikan sebagai NPWP orang pribadi penduduk.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 136 Tahun 2023 yang membahas tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi yang meliputi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kabarnya nomor NPWP yang terdiri dari 15 digit alias nomor NPWP lama tidak akan berlaku. Sementara WP untuk orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah yang akan menggunakan NPWP 16 digit.

Baca Juga: Selain Sarwendah Ini 10 Artis Indonesia yang Jalani Operasi Plastik, Ternyata Ada yang Gagal Total!

Peraturan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti yang mengatakan, seluruh layanan DJP bisa diakses bagi orang yang menggunakan NIK WP Orang Pribadi dalam negeri.

Jika masyarakat terlambat memadamkan NIK dengan NPWP maka nantinya akan dikenakan sanksi, yakni munculnya kendala saat WP akses layanan perpajakan dan layanan syarat NPWP.

Mengapa Semua Orang Wajib Membayar Pajak?

Alasan memadamkan NIK jadi NPWP tentunya tidak serta-merta membuat orang yang punya KTP wajib bayar pajak.

Baca Juga: Heboh, Video Horor Kursi Roda Jalan Sendiri di Lobi Rumah Sakit Situbondo Padahal Sepi Lihatnya Auto Merinding Bos!

Rupanya, hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2021 silam.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu.

Menurut undang-undang ini, seseorang wajib membayar pajak jika penghasilannya dalam setahun melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Cek Prediksi Skor Spanyol VS Georgia di EURO 2024 Paling Akurat Cuma di Sini, La Roja Bakal Full Senyum?

Atau jika orang itu dianggap sebagai pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X