Senin, 22 Desember 2025

Strategi Pendistribusian KUR Lewat Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak, Waktunya BUMN Dikoperasikan

- Jumat, 2 Februari 2024 | 21:16 WIB
Konferensi Pers: Penyaluran KUR melalui koperasi
Konferensi Pers: Penyaluran KUR melalui koperasi

RBG.ID - Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi. Lantaran, dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbesar).

"Inilah peluang komitmen AMIN menciptakan perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi,” ujar Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia.

Dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak”, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu Rabu (31/1/2024), Suroto mengatakan, dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi.

Baca Juga: Waduh! Ternyata Ini Dia Negara Paling Korupsi, Indonesia Termasuk Gak?

Menurutnya, nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.

Misalnya dalam pemberian KUR, Suroto menyampaikan koperasi sebagai petinju kelas gurem melawan dengan perbankan yang berada di kelas berat, sekelas Mike Tyson.

"Pasti yang menang Tyson," ungkapnya.

Oleh karena itu, dengan cara radikal mengkoperasikan BUMN, koperasi akan mewujudkan ekonomi indonesia.

Baca Juga: Sangat Menyentuh, Inilah Lirik Lagu Good Person - Kim Na Young OST Welcome To Samdalri

"Demokrasi tanpa ekonomi, hanya akan menghasilkan oligarki," sebutnya

Program memberi kemudahan akses kredit, subsisi pupuk, serta subsisi lain, dalam perjalanannya hanya pengulangan. Seperti orang sakit bengek, diberi jenis obat sama.

"Saya berharap capres 01 dan 03, membangun komitmen ekonomi rakyat sebagai subyek," harap Suroto

Baca Juga: Terungkap! Polisi Malaysia Tembak Tersangka Pembunuh WNI

Pakar koperasi Dr. Rino Sadanoer juga memberi catatan bahwa paradigma koperasi sebagai korban harus diubah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X