RBG.ID – PT Jakarta Propertindo (JakPro) menyampaikan bahwa proses negosiasi harga sewa Kampung Susun Bayam (KSB) telah mencapai tahap akhir.
VP Corporate JakPro Syachrial Syarif mengungkapkan bahwa tarif KSB akan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Dalam Pergub itu, Syachrial menuturkan bahwa tarif KSB akan ditetapkan mulai dari harga Rp 600-700 ribu.
BACA JUGA:Sopir Tertembak Senpi Majikannya Di Jaksel, Begini Kondisi Terkini Korban
Berdasarkan total 123 KK calon penghuni KSB, ia mengatakan bahwa 40 persennya telah sepakat dengan harga tersebut.
“Sementara teman-teman yang berdemo hari ini itu yang meminta harganya lebih rendah dari itu,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Senin (20/2).
“Jadi secara garis besar, mereka terbagi menjadi dua kelompok. Ada kelompok yang menerima dengan penawaran JakPro, ada yang belum menerima,” imbuh Syachrial.
Meski begitu, hingga kini JakPro masih berdiskusi dengan Pemprov soal hal ini dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait status pengelolaan KSB.
BACA JUGA:Zainudin Amali Diisukan Mundur dari Menpora, Begini Tanggapan Menseskab
Lantaran, lahan tersebut milik Dispora.
Syachrial menuturkan bahwa sebetulnya JakPro berharap agar ada pengaturan khusus tentang status KSB itu sendiri.
Apakah akan menjadi rumah susun yang komersial atau tidak.
Sampai sejauh ini, JakPro menilai bahwa KSB tidak komersial.
Artikel Terkait
JakPro Lakukan Audit Internal Atas Kelebihan Bayar BPHTB Jadi Rp 18 M
Pemprov DKI Jakarta Diminta Fokus Bangun Park and Ride di Perbatasan Jakarta
Basmi Kemiskinan, Pemprov DKI Jakarta Akan Tata 14 Kawasan Kumuh
Pemprov Jabar Targetkan Prevalensi Stunting 19,2 Persen di 2023
Dalam 4 Tahun, Program Pemprov 5NG di Jateng Berhasil Turunkan Stunting Hingga 51 Persen