Senin, 22 Desember 2025

JakPro Lakukan Audit Internal Atas Kelebihan Bayar BPHTB Jadi Rp 18 M

- Senin, 6 Februari 2023 | 13:40 WIB
ILUSTRASI Audit (freepik)
ILUSTRASI Audit (freepik)

RBG.ID – PT Jakarta Propertindo (JakPro) menyebutkan sedang melakukan audit internal atas penggelembungan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Pembayaran BPHTB tersebut mencapai hingga Rp 18 miliar.

“Rp 18 miliar kita bayarkan. Tapi soal berapanya yang harus dibayar, ini proses lah, ya. Takutnya saya dianggap mendahului proses hukum,” kata VP Corporate JakPro Syachrial Syarif saat dihubungi JawaPos.com, Senin (6/2).

BACA JUGA:62 Ribu Lansia Jadi Jamaah Haji Tahun Ini, Kemenag Siapkan Ini

“Itu kan masih diaudit juga di kita. Kita juga surprise,” lanjut Syachrial.

Pembayaran BPHTB lahan di kawasan Senopati itu, kata Syachrial telah dibayarkan sejak tahun 2022 lalu.

Ia tidak mengetahui persis waktu pembayarannya. Namun, pihaknya pun mengaku kaget lantaran ada kelebihan bayar BPHTB itu.

“Saya juga baru tahu sekarang-sekarang ini. Sebelumnya nggak tahu kita,” ujarnya.

BACA JUGA:Anak Perempuan Usia 12 tahun di Depok Diterlantarkan Ibu Kandungnya

Diketahui, Penggelembungan pajak ini lantaran Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Namun, Syachrial masih tidak mau membeberkan secara rinci delik apa yang tengah didalami Polda.

“Itu bulan November atau Oktober tahun lalu (Polda Metro mulai penyelidikan). Kuartal keempat pokoknya,” ujarnya.

Ia sendiri mengaku sudah sempat sekali dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan soal dengan kasus penggelembungan BPHTB itu.

Kini Syachrial juga menjelaskan pemeriksaan masih terus berlanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X