Senin, 22 Desember 2025

Waduh! Orang Meninggal Datangi Disdukcapil Minta Datanya Diaktifkan

- Kamis, 9 Februari 2023 | 05:30 WIB
ILUSTRASI DATA DISDUKCAPIL
ILUSTRASI DATA DISDUKCAPIL

RBG.ID, BANDUNG - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Dendi Hermansyah mengatakan, kekeliruan data biasa terjadi karena ajuan pelaporan.

"Dalam sehari ada sekitar 40-50 laporan meninggal. Ada juga yang meninggalnya sudah lama seperti 5 tahun, tapi baru membuat akta tersebut," kata Dendi, Rabu (8/2/2023).

Ia menyebut pihaknya bergerak dan mencatat berdasarkan laporan yang diterima. "Karena kami tupoksi dasarnya adalah berkas. Di Kota Bandung orang yang membuat akta kematian itu relatif lebih tertib. Sebab mereka butuh untuk membuat dokumen lainnya, seperti ahli waris, pengambil uang di bank. Ini rata-rata yang meninggalnya masih baru," kata Dendi.

Diketahui, salah seorang warga Kota Bandung, Sulaeman tercatat meninggal dunia pada data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. Padahal sampai detik ini ia masih hidup.

Kasus serupa terjadi pula pada Titing Elah Kurniawati. Ia baru mengetahui data dirinya sudah tidak aktif saat ada pembagian bantuan. Data dirinya dinyatakan tidak aktif dan sudah meninggal dunia.

Untuk kasus Sulaeman, menurut Dendi, sampai sekarang pihaknya telah mengawal proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Awalnya pada tahun 2020 ada yang melaporkan untuk pembuatan akta kematian atas nama Sulaeman. Kita minta persyaratan, dan semua dokumennya memenuhi," jelas Dendi, Rabu (8/2/2023).

Mulai dari surat keterangan kematian, pengantar RT RW dan kelurahan, dokumen kependudukannya ada, dan pelapornya juga ada. Disdukcapil pun langsung memproses ajuan tersebut karena telah memenuhi persyaratan berkas.

"Tapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif," ujarnya.

Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup. Saat ditelusuri ke pelapornya, ternyata ia memiliki motif tertentu.

"Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Dendi mengaku, jika kerap terjadi kesalahan dari pemohon akta kematian. Setelah aktany huba terbit, ternyata datanya salah.

"Ada yang istrinya meninggal, tapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kita langsung proses batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta," jelasnya.

Kini, persidangan kasus Sulaeman telah berjalan 4 pekan. Menurut Dendi, biasanya proses sidang bisa sampai 8 pekan atau lebih. Ia menegaskan Disdukcapil akan terus mengawal kasus ini ke pengadilan tiap minggunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Piet Ardyan

Sumber: disdukcapil, Akte kematian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X