Senin, 22 Desember 2025

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara di Vonis Bebas oleh PN Bale Bandung

- Rabu, 8 Februari 2023 | 18:22 WIB
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2).  (Sumber: JPC (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara))
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2). (Sumber: JPC (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara))

”Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya,” kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Irfan dan Endang dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar atas perkara penggelapan itu. Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (JPC)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X