”Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya,” kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Irfan dan Endang dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar atas perkara penggelapan itu. Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (JPC)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Simak Prakiraan Cuaca Bandung 7 Februari 2023
Akibat Lilin, 25 Rumah Hangus Terbakar dan 102 Orang Ngungsi di Bandung
Kebakaran Kab. Bandung, Rumah Se-kampung Rata Tanah
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Akan Turun Hujan Pada Siang Hingga Malam Hari
Hindari 10 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Saat Operasi Keselamatan Jaya 2023
Tertipu Hingga Rp 84 Juta, Simak Urutan Proses Penipuan Berkedok Siswa Kecelakaan di Surabaya