Minggu, 21 Desember 2025

Soal Pembentukan TPPPD Diduga Labrak Regulasi, Mahasiswa Laporkan Plt Wali Kota Bekasi ke Ombudsman RI

- Rabu, 18 Januari 2023 | 08:59 WIB
Perwakilan mahasiswa dari HMI Cabang Bekasi (kiri) menyerahkan berkas hasil kajian kritis atas kebijakan Plt Wali Kota Bekasi soal Tim Pelayanan Publik Pemerintah Daerah (TPPPD) yang disinyalir melanggar regulasi, dilaporkan ke Ombudsman RI, Selasa (17/1/2023). (Istimewa)
Perwakilan mahasiswa dari HMI Cabang Bekasi (kiri) menyerahkan berkas hasil kajian kritis atas kebijakan Plt Wali Kota Bekasi soal Tim Pelayanan Publik Pemerintah Daerah (TPPPD) yang disinyalir melanggar regulasi, dilaporkan ke Ombudsman RI, Selasa (17/1/2023). (Istimewa)

RBG.ID-Sejumlah kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, seperti pembentukan Tim Pelayanan Publik Pemerintah Daerah (TPPPD) mendapat tanggapan kritis dari kalangan mahasiswa.

Salah satunya kajian yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi.

Dalam kajian HMI Cabang Bekasi, mereka menilai sejumlah kebijakan Plt Wali Kota Bekasi, termasuk pembentukan TPPPD diisi non profesional dan partisan, penghamburan anggaran, hingga melabrak sejumlah regulasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga: Lihat Nih, 1.612 PPPK di Kota Bekasi Masih Menunggu SK

Kemarin Selasa (17/1/2023), hasil kajian itu dilaporkan HMI Cabang Bekasi ke Ombudsman RI, Jakarta. Dua orang perwakilan, Syahriddin (sekum) dan Puji Nugraha (PTKP) menyerahkan rekomendasi hasil kajian ke Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

"Ada beberapa point yang kami soroti. Di antaranya pembentukan Staf Ahli dan Tim Pelayanan Publik Pemerintah Daerah (TPPPD), disinyalir melanggar PP No. 18 Tahun 2016 Pasal 102," pungkas Syahriddin, sekretaris HMI Cabang Bekasi. (rbs)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X