"Jadi dalam menjalankan aksinya itu pelaku meggunakan motor yang berbeda-beda, selain motor ada juga barang bukti lain yang kami amankan yaitu satu buah switer lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam garis biru," jelasnya.
Baca Juga: Viral Korban Begal di Bandung Ditutup Lakban, Begini Kronologisnya
Kepada polisi, tersangka RH mengaku sudah menjalankan aksi bejat itu sebanyak tujuh kali.
Pelaku berdalih aksinya itu untuk memenuhi kepuasan seksualnya sendiri.
"Jadi motif pelaku adalah mencari kepuasan pribadi apabila berhasil menyentuh daerah sensitif perempuan, kemudian melarikan diri," tutur Kusworo.
Baca Juga: Curhat Warga Bandung! Macet, Banjir Hingga Aksi Begal Dicurahkan di Medsos
Atas aksi nekatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 82 perpu 1/2016, Jo pasal 76 e Undang-undang 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rup)