RBG.ID – Oknum perangkat desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berinisial R dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Seorang wanita dari Kabupaten Bandung berinisial SR melaporkan oknum perangkat desa itu usai mengalami perlakuan tidak menyenangkan.
Kejadian tersebut berawal saat SR pergi ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus beberapa dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, dan KTP.
Baca Juga: Heboh! Perangkat Desa di Bogor Joget Bareng Biduan Hingga Sawer Uang
Ketika berada di kantor desa, SR ditemui oleh R.
Usai mengetahui maksud dan tujuan SR, R langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta.
Lalu, SR ditawari berhubungan badan dengan R jika tidak mau membayar.
Baca Juga: Kabar Baik, ADD Tahap Satu di Kabupaten Bogor Sudah Cair untuk Gaji Perangkat Desa
Kini, kasus ini sudah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
"Dalam Surat Laporan yang dikeluarkan pada Rabu (21/6/2023), pengadu ditawari untuk tidak membayar biaya selama mau berhubungan badan," demikian dikutip.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, membenarkan adanya kasus ini dan sudah menerima pelimpahan dari Polda Jabar.
Baca Juga: Kabar Baik, ADD Tahap Satu di Kabupaten Bogor Sudah Cair untuk Gaji Perangkat Desa
Dia menyampaikan bahwa saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi," ujarnya.