RBG.ID - Jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini guna memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polres Bekasi Kota.
Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas.
Baca Juga: Pawai Festival Tradisi Adu Bedug dan Dondang 2023 di Kota Bekasi Berlangsung Meriah
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (23/5/2023) berlokasi di Polsek Bantargerbang pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan dalam pelayanan SIM Keliling ini antara lain:
Menyiapkan biaya sejumlah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Menyiapkan biaya sejumlah Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Membawa KTP asli dan fotokopinya
Membawa SIM asli masa berlakunya masih aktif
Psikologi SIM di lokasi
Menyiapkan Surat Keterangan Sehat
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.