RBG.ID – Seorang penjual buah berinisial MO, 29, ditangkap polisi akibat berjualan narkoba jenis sabu.
Mengutip dari RADAR SURABAYA, Warga Jalan Pogot Jaya, Surabaya, Jawa Timur itu diamankan di sebuah rumah di Jalan Tidar, Surabaya.
Dari pelaku MO, polisi menyita 18 poket sabu dengan berat total 6,78 gram.
Sabu 18 poket tersebut disembunyikan di dalam dua tempat berbeda.
Beberapa poket disimpan dalam kotak merah, satu lagi dalam kotak plastik kecil yang dilakban bagian depannya.
BACA JUGA:Biadab! Ngamuk Diminta Tolong Masak, Seorang Anak Hajar Ayahnya Hingga Tewas, Lalu Bakar Jenazahnya
Selain sabu, polisi juga menyita uang Rp 250 ribu dari hasil penjualan obat-obatan itu.
Tersangka belum sempat menjual sabu itu usai membelinya dari seorang bandar.
“Tersangka ini menjual dengan harga murah. Ia melayani pembelian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per poket,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (12/4) malam.
Menurut keterangan tersangka, sabu itu dibeli dari seorang bandar bernama Imam.
Ia membeli sabu 1,5 gram dengan seharga Rp 1 juta.
Lalu, oleh tersangka sabu itu dibagi menjadi kemasan poket kecil untuk dijual ke pelanggan.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Jangan Tergoda dan Percaya Orang yang Janjikan Kelulusan Tes Masuk Bintara Polri