RBG.ID-JAKARTA, Kabar gembira buat para pensiunan yang ingin merayakan Idul Fitri tahun ini. Pasalnya, PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pensiunan sejak 4 April 2023.
Ini sebagaimana merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Penyaluran ini merupakan salah satu komitmen TASPEN untuk dapat terus hadir dan andal melayani pesertanya khususnya mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H," kata Pgs Corporate Secretary Mardiyani Pasaribu dalam keterangan resmi dikutip Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Perusahaan Diimbau Memberikan THR Keagamaan Kepada Buruh/Pekerja Lebih Awal Sebelum H-7 Hari Raya
Mardiyani mengungkapkan, ada empat komponen yang akan dicairkan bagi pensiunan. Meliputi, gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Dalam hal ini, ia memastikan bahwa para penrima THR pensiunan dan tunjangan tahun 2023 tidaka akan dikenakan potongan iuran termasuk potongan kredit. Kecuali, pajak penghasilan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Tidak Boleh Dicicil, Segini Besaran THR Keagamaan yang Diterima Pekerja/Buruh di Perusahaan
"Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mardiyani menjelaskan dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Lalu, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Baca Juga: Menaker Minta Gubernur dan Jajarannya Mengawasi Pemberian THR Keagamaan
Sementara, bagi Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Baca Juga: Mudik Jakarta-Surabaya Naik Mobil Listrik, Ini yang Perlu Dipertimbangkan