RBG.id — Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melayangkan interupsi dalam rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, Kamis (30/10/2025).
Interupsi tersebut disampaikan untuk menyoroti masalah pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang, yang hingga kini dinilai belum tertangani secara optimal.
Dalam forum resmi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi itu, Latu mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini menerima berbagai masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan, yang menilai buruk pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu.
“Kami diundang oleh aliansi masyarakat penggiat lingkungan terkait persoalan sampah di Bantar Gebang. Dari hasil pertemuan itu, mereka memberi rapor merah terhadap pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujar Latu di hadapan peserta rapat.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Sidak Venue Porprov 2026, Pastikan Kesiapan Pembangunan Fasilitas Olahraga
Masukan Masyarakat Jadi Catatan Serius DPRD
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penilaian “rapor merah” tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi, terutama di tengah pembahasan negosiasi ulang perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan daerah untuk tahun 2026.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, khususnya Komisi II DPRD, untuk menyampaikan hal ini kepada Pemkot Bekasi. Masukan dari masyarakat harus dijadikan bahan pertimbangan dalam perjanjian kerja sama baru nanti,” tegas Latu.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal pembahasan kerja sama tersebut agar Pemkot Bekasi tidak hanya fokus pada aspek administratif dan anggaran, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh warga Bantar Gebang.
Dalam penyampaiannya, Latu juga menyoroti kondisi masyarakat di sekitar TPST Bantar Gebang yang selama bertahun-tahun menanggung dampak dari aktivitas pengelolaan sampah ibu kota.
Ia menilai, Pemkot Bekasi perlu menempatkan keadilan ekologis sebagai bagian dari kebijakan publik, bukan sekadar wacana.
Baca Juga: Program Koperasi Merah Putih Terhambat, DPRD Desak Pemkot Bekasi Segera Petakan Masalah
“Warga Bantar Gebang ikut menanggung suka dan duka dari pengelolaan sampah. Mereka sudah lama menuntut keadilan lingkungan yang layak. Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.
Pernyataan Latu menegaskan sikap DPRD Kota Bekasi yang mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.