Sebelumnya, Murfati sempat mengingatkan seluruh camat dan lurah untuk cermat mengawasi implementasi program.
Meski tanggung jawab operasional ada di tingkat RT/RW, lurah yang memegang tanggung jawab administratif di depan Wali Kota.
“Tanggung jawab dana ini sepenuhnya di tangan RT/RW. Namun, lurah yang bertanggung jawab secara administratif kepada Wali Kota, jadi lurah harus hati-hati dan cermat dalam monitoring dan pelaporan,” paparnya beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai program bagus dan ditunggu ini malah menimbulkan kasus hukum nanti,” pungkas Murfati.
Program hasil reses tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan infrastruktur dasar, terutama yang berkaitan dengan drainase dan akses jalan lingkungan di kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Pejuang.***