RBG.id – Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda hingga Rp7,5 juta bagi siapa pun yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2025 sebagai langkah tegas untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan di kawasan wisata ikonik tersebut.
Dilansir RBG.id dari Antara, kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat menyatakan bahwa penerapan sanksi didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Sosialisasi sudah sering dilakukan. Mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” katanya dalam keterangan pada Senin (13/1).
Ribuan Pelanggar Dibina
Selama 2024, Satpol PP mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro.
Dari jumlah tersebut, hanya 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.
Pembinaan sebelumnya hanya berupa imbauan, tetapi tahun ini akan disertai dengan penegakan hukum melalui pengadilan.
Untuk mendukung kebijakan ini, sejumlah tempat khusus merokok telah disediakan. Lokasinya antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.