Senin, 22 Desember 2025

Ingat! Mulai 2025 Merokok Sembarangan di Malioboro Bisa Didenda Rp7,5 Juta

- Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB
Papan nama jalan Malioboro, Yogyakarta. (Foto/Unsplash.com/Arto Nugroho)
Papan nama jalan Malioboro, Yogyakarta. (Foto/Unsplash.com/Arto Nugroho)

Dengan fasilitas tersebut, wisatawan dan warga diharapkan dapat tetap menikmati rokok tanpa melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan lancar.

Sosialisasi tambahan akan digencarkan, termasuk kepada pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

“Rambu-rambu KTR akan dipertegas, dan pengawasan di sepanjang jalan serta lorong-lorong Malioboro akan ditingkatkan,” tegas Octo.

Ia mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi dalam menjaga Malioboro sebagai kawasan bebas rokok untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua pengunjung.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X