Minggu, 21 Desember 2025

Ingat! Mulai 2025 Merokok Sembarangan di Malioboro Bisa Didenda Rp7,5 Juta

- Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB
Papan nama jalan Malioboro, Yogyakarta. (Foto/Unsplash.com/Arto Nugroho)
Papan nama jalan Malioboro, Yogyakarta. (Foto/Unsplash.com/Arto Nugroho)

 

 

RBG.id – Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda hingga Rp7,5 juta bagi siapa pun yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro.

Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2025 sebagai langkah tegas untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan di kawasan wisata ikonik tersebut.

Dilansir RBG.id dari Antara, kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat menyatakan bahwa penerapan sanksi didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Pj Gubernur Papua Protes Soal Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp10 Ribu per Porsi Tidak Cukup di Papua, Ini Faktanya

“Sosialisasi sudah sering dilakukan. Mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” katanya dalam keterangan pada Senin (13/1).

Ribuan Pelanggar Dibina

Selama 2024, Satpol PP mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro.

Baca Juga: Ini Tampang Yohananda Fajri, Oknum Polisi di Aceh Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pramugari Hingga Hamil

Dari jumlah tersebut, hanya 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.

Pembinaan sebelumnya hanya berupa imbauan, tetapi tahun ini akan disertai dengan penegakan hukum melalui pengadilan.

Untuk mendukung kebijakan ini, sejumlah tempat khusus merokok telah disediakan. Lokasinya antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.

Baca Juga: Innalillahi! Satpam Rumah Mewah Tewas Dibunuh Anak Majikan, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Positif Pakai Narkoba

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X