RBG.id – Merasa dirugikan oleh pihak sekolah, seorang siswa SMAN 2 Cibitung mengadukan kasus dugaan pungli ke Ronald Sinaga alias Brorondm
Baru-baru ini sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 2 Cibitung, Bekasi, menjadi perbincangan hangat setelah diungkap oleh seorang siswa melalui media sosial.
Siswa tersebut mengaku keberatan karena pungutan yang dibebankan, termasuk untuk pembangunan pagar dan urug tanah, memengaruhi hak mereka untuk mengikuti ujian.
Informasi ini pertama kali mencuat dari unggahan pegiat medsos Ronald Sinaga melalui akun Instagramnya @brorondm, pada 4 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut, terlihat tangkapan layar percakapan antara Broron dan siswa SMA Cibitung yang melaporkan praktik dugaan pungli tersebut.
Baca Juga: Tragis! Jelang Hari Pernikahan, Aktris Rusia Tewas Terseret Ombak Saat Yoga di Tepi Pantai
Tak Bisa Ujian Jika Tak Bayar
Menurut pengakuan siswa tersebut, ia dan rekan-rekannya diwajibkan membayar pungutan terkait proyek sekolah yang disebut-sebut berasal dari arahan komite.
"Tahun lalu uangnya untuk pagar, tapi sampai sekarang belum dibangun. Tahun ajaran 2024/2025, uangnya katanya untuk urug tanah," ungkap siswa itu.
Parahnya, siswa tersebut menyatakan dirinya tidak diizinkan mengikuti ujian jika tidak memenuhi kewajiban membayar pungutan tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Deddy Corbuzier Soal Video Viral Gus Miftah, Sebut Pernah Alami Hal Serupa
"masalahnya kalo gabayar ga dikasih kertas ulangan bang, gimana mau maju Indonesia emas?" ujarnya.