RBG.id - Kasus rudapaksa yang melibatkan Agus Buntung, seorang pria difabel tanpa tangan dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menjadi perhatian publik.
Para korban menceritakan awal mula Agus Buntung melakukan aksi bejatnya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan merudapaksa beberapa wanita dengan menggunakan ancaman dan tipu daya.
Kapolres Mataram, AKBP Ni Made Pudjawati, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang menguatkan.
“Pelaku menggunakan tipu muslihat dan ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginannya,” jelasnya pada Senin (2/12/2024).
Modus Operandi dan Kronologi Kasus
Berdasarkan keterangan Polda NTB, Agus diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang mahasiswi pada 7 Oktober 2024.
Modusnya melibatkan manipulasi psikologis, di mana pelaku mengancam akan membongkar aib korban kepada keluarganya.
Ancaman tersebut membuat korban merasa terpaksa untuk menuruti kemauan Agus.
Keterangan saksi dan korban mengungkap bahwa Agus tidak hanya melakukan perbuatan ini sekali, tetapi beberapa kali, dengan modus yang serupa.
“Ada tekanan psikologis yang membuat korban merasa tidak berdaya, meskipun tidak ada unsur kekerasan fisik,” tambah Pudjawati.