Yang pertama di dekat Gunung Tangkuban Perahu, dan yang kedua di rumah makan di Ciater.
Sadira sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain, tapi karena ukurannya tidak pas, maka perbaikan tidak jadi.
Baca Juga: Manchester City Siap Raih Gelar Juara Premier League, Arsenal Diejek Suporter Tottenham Hotspur
Lalu sopir bus tersebut akhirnya melajutkan perjalanan hingga kecelakaan maut itu tak terelakkan.
Atas peristiwa ini, Sadira dijerat dengan pasal 211 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sadira dijerat kurungan 12 tahun penjara dan denda senilai Rp24 juta.