RBG.ID-BEKASI, Seorang drivel ojek online diringkus polisi. Drivel ojek online berinisail A (21) itu ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap temannya sesama driver ojek online.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan Kavling Pos, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yuliati mengatakan, selain melakukan penganiayaan, pelaku juga melarikan diri dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban.
Baca Juga: Putusan Majelis Kehormatan MK Dinilai Tak Cukup, Pakar Sarankan Ini untuk Membenahi Krisis Demokrasi
"Anggota Opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan, berikut barang bukti yang telah diambil pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban," ungkap Yuliati kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, kasus ini berawal saat pelaku main ke kontrakan korban pada Jumat (3/11/2023). Keduanya awalnya asyik mengobrol sejak pukul 20.30 WIB, hingga pada pukul 02.00 WIB, korban tertidur.
Diduga penganiayaan tersebut dipicu ketersinggungan pelaku karena fotonya dibuat meme oleh korban. Kemudian, pelaku melukai temannya menggunakan pisau cutter dan piringan cakram.
"Saat korban tertidur, pelaku membuka HP milik korban. Pukul 04.30 WIB ketika korban terbangun pelaku menanyakan apa maksud foto tersebut. Pelaku kemudian melukai korban dengan pisau cutter," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal sembilan tahun.(pmj)