RBG.ID - Sejak hari ini Jumat (1/9/2023), kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi di kawasan DKI Jakarta langsung disanksi tilang.
Nah, berikut ini adalah beberapa kriteria yang dapat mengakibatkan kendaraan tidak lolos uji emisi :
1. Tingkat emisi gas buang yang melebihi batas yang ditetapkan oleh otoritas pengatur.
Baca Juga: Belum Temukan Jawaban Mengurangi Polusi, Jokowi Minta Universitas Buat Jurusan Khusus Polusi
2. Adanya kebocoran pada sistem knalpot atau sistem pembuangan lainnya.
3. Kerusakan pada sistem pengontrol emisi, seperti sensor oksigen yang rusak atau sistem injeksi bahan bakar yang tidak berfungsi dengan baik.
4. Penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai, misalnya menggunakan bahan bakar berkualitas rendah atau campuran bahan bakar yang tidak sesuai.
Baca Juga: Ditinggal Herry IP, Aryono Miranat Gandeng Thomas Indratjaja Latih Sektor Ganda Putra
5. Kerusakan pada komponen mesin yang mempengaruhi pembakaran, seperti busi yang rusak atau katup yang bocor.
6. Penggunaan komponen aftermarket yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, seperti knalpot modifikasi yang tidak memenuhi standar emisi.
7. Penggunaan teknik mengemudi yang tidak ekonomis atau agresif, seperti sering memacu kendaraan secara berlebihan atau sering menginjak pedal gas dengan keras.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! MAMAMOO+ Bakal Gelar Konser di Jakarta November 2023
Oleh sebab itu, pastikan untuk terus menjaga kondisi kendaraan Anda dalam kondisi baik, melakukan perawatan rutin, serta menggunakan bahan bakar yang sesuai untuk membantu memastikan kendaraan dapat lolos uji emisi. **