Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Kian Buruk, DLH Dibantu Kepolisian Akan Tilang Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Pasal 285 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Sementara Pasal 286 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Siap-siap, Kendaraan Masuk Jakarta yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang
Pemprov DKI Akan Larang Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi untuk Parkir di Kantor
Siap-siap! Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta Dimulai 25 Agustus
Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dimulai Besok, Segini Denda Bagi Pengendara yang Melanggar
Siap-siap, Mulai Besok Denda Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu Berlaku di Jakarta