Senin, 22 Desember 2025

Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 07:59 WIB
Bersama kepolisian, DLH DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi mulai besok Jumat (25/8/2023). (Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI)
Bersama kepolisian, DLH DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi mulai besok Jumat (25/8/2023). (Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI)

 Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Kian Buruk, DLH Dibantu Kepolisian Akan Tilang Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Pasal 285 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Sementara Pasal 286 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X