Minggu, 21 Desember 2025

Jabatan Wali Kota Bekasi Akan Berakhir dalam 15 Hari, Pemberhentian Tri Adhianto Sudah Dibahas oleh DPRD

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 07:07 WIB
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat membuka acara
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat membuka acara

RBG.ID – Nasib Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pengganti Rahmat Effendi yang dicopot karena kasus suap dikabarkan akan segera dilengserkan dari bangku kepemimpinan.

Pemberhentian Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi sebagai syarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh Mendagri.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat a dan b.

Baca Juga: Bukan Ratusan Juta Tetapi Miliaran, Segini LHKPN Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang Mencapai Rp 32 Miliar

Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah dan surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Jarak waktu pengusulan pemberhentian sampai disahkannya membutuhkan waktu beberapa hari, Tri Adhianto tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai Wali Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Bahas Pemberlakuan WFH bagi ASN, Wali Kota Bekasi: Masih Kita Evaluasi

"Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.

Pembahasan mengenai pemberhentian Wali Kota Bekasi ini dibahas dalam sidang paripurna DPRD Bekasi yang juga dihadiri oleh Tri Adhianto yang berkomitmen akan melakukan kewajibannya terutama pada penambahan kapasitas air dari Kali Malang.

Tri Adhianto sendiri dilantik sebagai Wali Kota Bekasi pada 21 Agustus 2023 dan akan berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X