Senin, 22 Desember 2025

Begini Nasib Selebgram Cantik Asal Bogor yang Promosikan Game Terlarang

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:56 WIB
Selebgram cantik asal Bogor ini hanya tertunduk saat ditangkap petugas Polresta Bogor Kota. (Foto: Dede/Radar Bogor)
Selebgram cantik asal Bogor ini hanya tertunduk saat ditangkap petugas Polresta Bogor Kota. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Petugas Polresta Bogor Kota, meringkus seorang selebgram cantik asal Kota Bogor berinisial SZM (21). Selebgram cantik asal Bogor ini hanya menangis usai ditangkap polisi.

Dia tangkap lantara menjadi brand ambassador (BA) sekaligus mempromosikan salah satu situs game online terlarang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selebgram perempuan cantik itu ditetapkan sebagai tersangka karena mengiklankan situs game terlarang.

Baca Juga: Hore, Pemerintah Subsidi Tarif LRT Jabodebek, Ayo Cek Tarif Lengkapnya di Sini

Akun Instagramnya dengan follower 81 ribu mencantumkan link situs yang mengiming-imingi calon pemain mendapatkan perosentasi keuntungan yang lebih besar.

“Nah tersangka (SZM) ini direkrut pelaku yang lain yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya,” kata Bismo saat press release, Selasa (22/8).

Bismo menambahkan, selebgram ini tergiur menjadi BA dari situs game online terlarang selama tujuh bulan terakhir. SZM mengantongi kontrak sebesar Rp7juta setiap bulannya.

“(Pendapatan per bulan ini) terakhir dikirimkan ke nomor rekening milik tersangka pada tanggal 12 Agustus 2023. Namun untuk nomor rekening pengirim belum didapatkan,” beber dia.

Baca Juga: Viral Video Pria Ini Lakukan Aksi Tak Senonoh di Dalam Angkot di Cikupa Tangerang, Pelaku Ditangkap!

SZM hanya perlu membuat snapgram di akunnya dengan melampirkan link situs judi online itu. Tak hanya satu situs, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online Vegas688 pada awal Agustus lalu.

“Motifnya adalah ekonomi. Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain,” tegas Bismo.

Akibatnya, SZM dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X