Senin, 22 Desember 2025

Catat! Berikut Ini 12 Ketentuan Lengkap WFH 50% Bagi ASN DKI Jakarta Mulai Hari Ini Hingga 2 Bulan Mendatang

- Senin, 21 Agustus 2023 | 15:32 WIB
ILUSTRASI PNS  (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
ILUSTRASI PNS (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) tidak mengganggu rencana kinerja yang telah ditargetkan dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi," ungkapnya.

 Baca Juga: Pengamat Menilai Penerapan WFH Tak Efektif Atasi Polusi Udara di Jakarta

Adapun ketentuan lengkap WFH 50% bagi ASN DKI Jakarta berikut ini:

  1. Pegawai Wajib dalam kondisi siap bekerja selama jam kerja, yaitu mulai pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
  2. Merespon setiap penugasan dan permintaan bantuan atau informasi dari atasan maupun rekan kerja
  3. Bersedia dipanggil untuk hadir di kantor dan/atau bekerja pada jam kerja reguler
  4. Menggunakan pakaian dinas dan senantiasa menjaga kerapian dan kesopanan
  5. Memenuhi target kinerja harian yang telah diberikan oleh atasan langsung
  6. Melaporkan capaian kinerja harian dalam sistem informasi e-TPP setelah melakukan perekaman presensi sore pada hari pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah;l
  7. Menghadiri rapat yang diselenggarakan secara virtual dengan ketentuan kamera selalu dalam kondisi hidup (on) selama rapat berlangsung, tidak melakukan kegiatan/aktivitas lain, mengisi daftar hadir, dan melaporkan hasil pembahasan rapat secara tertulis kepada atasan langsung
  8. Memenuhi ketentuan jam kerja paling sedikit 7.5 (tujuh koma lima) jam per hari
  9. Memastikan lingkungan tempat bekerja dalam keadaan kondusif dan aman
  10. Menjaga kerahasiaan negara, jabatan dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku
  12. Mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X