Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Berikut Ini 12 Ketentuan Lengkap WFH 50% Bagi ASN DKI Jakarta Mulai Hari Ini Hingga 2 Bulan Mendatang

- Senin, 21 Agustus 2023 | 15:32 WIB
ILUSTRASI PNS  (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
ILUSTRASI PNS (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RBG.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023 terkait pelaksanaan work from home (WFH).

Pelaksanaan WFH diterapkan untuk mengurasi polusi udara di DKI Jakarta yang kian mengkhawatirkan.

Selain itu, WFH juga diberlakukan dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43.

 Baca Juga: Mencekam! Polisi dan Buruh Terlibat Bentrokan di Kebun Sawit, 1 Massa Tertembak

Surat edaran itu ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan sudah ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Agustus 2023 lalu.

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing," demikian isi SE seperti dilihat, Senin (21/8/2023).

Pelaksanaan WFH diberikan dengan batasan maksimal 50 persen selama 2 bulan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023 mendatang.

 Baca Juga: ASN DKI Jakarta Mulai WFH Hari Ini, Pegawai Swasta Juga Mau

Namun, khusus tanggal 4-7 September 2023 diberlakukan kapasitas maksimal 75 persen.

Batasan itu dihitung dari jumlah seluruh Pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan Perangkat Daerah/Biro masing-masing.

"Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital," paparnya.

 Baca Juga: Kementerian PAN RB Minta ASN di Jakarta WFH, Berikut Aturannya

"Tugas kedinasan dari rumah (work from home) dilaksanakan dengan berpedoman pada panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tercantum dalam lampiran," imbuhnya.

Lalu, Pegawai ASN yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah (work from home) melaporkan kehadiran/presensi secara online lewat aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali, yakni pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X