RBG.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan aturan ketat untuk mengurangi polusi udara.
Aturan tersebut yakni pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan bermotor berbahan bakar fosil setiap hari Rabu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan aturan itu realisasi dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono guna memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko : Membayangkan dipecat PDIP saja, Saya Berkaca-kaca
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Lingkungan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," ujar Asep dikutip pada Minggu (20/8/2023).
"Jika tidak tertera (dalam aplikasi uji emisi) maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," imbuhnya.
Dishub DKI Jakarta juga akan memfasilitasi warga yang hendak melakukan uji emisi bermotor secara gratis di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap hari.
Selain itu, aturan lain yang akan diterapkan demi mengurai polusi udara di Jakarta yakni work from home (WFH) 50%.
Aturan tersebut dimulai pada akhir Agustus terutama ketika pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, sampai tiga bulan ke depan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Hore, 543.597 Formasi Calon ASN 2023 Jadi Prioritas PPPK
Jelang Pemilu Tidak Hanya Gaji, Pemerintah Juga Akan Naikkan Tunjangan Kinerja ASN, TNI dan Polri
Oknum ASN di Musi Rawas Tega Cabuli Balita Tetangga, Ditangkap Polisi Saat Ngantor
Viral! Anggota TNI Marah-marah Lalu Usir ASN Dinkes yang Takut Becek dan Kotor saat Upacara HUT RI ke-78
Hari Ini ASN DKI Jakarta Mulai WFH, Tapi Karyawan Swasta Tetap Hirup Polusi Udara