Senin, 22 Desember 2025

Aturan Baru! ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Setiap Hari Rabu, Ini Alasannya

- Senin, 21 Agustus 2023 | 07:43 WIB
ILUSTRASI: Kendaraan terjebak kemacetan di Tol Jagorawi. (Foto: Hendi/Radar Bogor)
ILUSTRASI: Kendaraan terjebak kemacetan di Tol Jagorawi. (Foto: Hendi/Radar Bogor)

RBG.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan aturan ketat untuk mengurangi polusi udara.

Aturan tersebut yakni pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan bermotor berbahan bakar fosil setiap hari Rabu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan aturan itu realisasi dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono guna memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.

 Baca Juga: Budiman Sudjatmiko : Membayangkan dipecat PDIP saja, Saya Berkaca-kaca

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Lingkungan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," ujar Asep dikutip pada Minggu (20/8/2023).

"Jika tidak tertera (dalam aplikasi uji emisi) maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," imbuhnya.

Dishub DKI Jakarta juga akan memfasilitasi warga yang hendak melakukan uji emisi bermotor secara gratis di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap hari.

 Baca Juga: Kesempatan Pemain Pelapis Tambah Poin di World Championships 2023, Yuk Intip Jadwal Pertandingan Hari Ini

Selain itu, aturan lain yang akan diterapkan demi mengurai polusi udara di Jakarta yakni work from home (WFH) 50%.

Aturan tersebut dimulai pada akhir Agustus terutama ketika pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, sampai tiga bulan ke depan.

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X