Minggu, 21 Desember 2025

Guna Lunasi Utang Istri Rp 80 Juta, Kepala Toko Minimarket Rekayasa Perampokan

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 06:29 WIB
Pelaku rekayasa perampokan minimarket (2/8) (Instagram/bekasi_24_jam)
Pelaku rekayasa perampokan minimarket (2/8) (Instagram/bekasi_24_jam)

RBG.ID - Seorang kepala toko minimarket berinisial C menjadi tersangka perampokan berencana di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (2/8/2023) pukul 23.00 WIB.

Kepada polisi, C mengaku merencanakan aksi perampokan tersebut untuk membayar utang istrinya sebesar Rp 80 juta

Mulanya C membuat skenario perampokan Alfamart bersama istrinya berinisial A untuk berpura-pura jadi korban perampokan.

Baca Juga: Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Babelan Akibat Kurangnya Penerangan Jalan

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengatakan, C awalnya merencanakan kejahatan dengan istrinya, lalu sang istri mengajak tiga orang pelaku yang berperan sebagai eksekutor

"Tersangka N, S dan I berperan sebagai eksekutor bersepakat untuk melakukan kejahatan yang direncanakan tersangka utama yaitu C dan A," jelasnya.

Ketiga tersangka datang ke Alfamart tempat C bekerja, mereka masuk ke dalam toko dan mengacungkan senjata tajam jenis golok.

Baca Juga: Yuk, Intip Prakiraan Cuaca Cianjur 8 Agustus 2023: Turun Hujan Tidak Ya?

Mereka berhasil menggasak uang milik toko sebanyak Rp40.457.000, C da D lalu diikat dan mulut mereka ditutup lakban.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke polisi, C pada saat itu statusnya masih sebagai saksi bersama D diperiksa penyidik secara mendalam.

"Setelah kita dalami ternyata kasus ini merupakan hasil rekayasa dari kepala toko di tempat kejadian itu sendiri berinisial C," kata Sukadi.

Baca Juga: Sebelum Beraktivitas Outdoor, Simak Prakiraan Cuaca Purwakarta Hari Ini 8 Agustus 2023

Anggota kemudian bergerak menangkap tiga pelaku eksekutor yakni N, S dan I di daerah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Satu tersangka lagi berinisial A, yang merupakan istri dari C masih dalam pengejaran, kami meminta agar segera menyerahkan diri," tegas Sukadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X