Senin, 22 Desember 2025

Bocor Diciduk Polisi di Kayuringin Usai Edarkan Sabu Seberat 125,59 Gram

- Minggu, 30 Juli 2023 | 10:03 WIB
Barang bukti sabu seberat 125,59 gram (Instagram/bekasi_24_jam)
Barang bukti sabu seberat 125,59 gram (Instagram/bekasi_24_jam)

RBG.ID - Firmansyah alias Bocor warga Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diciduk polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 125,59 gram.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Diamankan pria bernama Firmansyah alias Bocor berusia 31 tahun atas penyalahgunaan narkotika jenis Shabu 125,59 gram," ujar Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Diduga Ingin Tawuran, Warga Mustikajaya Berhasil Tangkap Pelajar Bawa Clurit

Kronologi penangkapan Bocor, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah Kayuringin sering terjadi transaksi Shabu.

Kemudian, pihaknya menggali keterangan saksi saksi untuk dilakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap Firmansyah alias Bocor.

"Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 12 bungkus klip berisi Shabu seberat 125,59 gram," ungkapnya.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X