RBG.ID - Firmansyah alias Bocor warga Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diciduk polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 125,59 gram.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Diamankan pria bernama Firmansyah alias Bocor berusia 31 tahun atas penyalahgunaan narkotika jenis Shabu 125,59 gram," ujar Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Diduga Ingin Tawuran, Warga Mustikajaya Berhasil Tangkap Pelajar Bawa Clurit
Kronologi penangkapan Bocor, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah Kayuringin sering terjadi transaksi Shabu.
Kemudian, pihaknya menggali keterangan saksi saksi untuk dilakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap Firmansyah alias Bocor.
"Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 12 bungkus klip berisi Shabu seberat 125,59 gram," ungkapnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pamer Senjata dengan Magasin Tak Terpasang, Dua Polisi yang Pegang dan Pemilik Senjata Jadi Tersangka
Viral! Rombongan Motor Ugal-Ugalan dan Lawan Arus di Surken Bogor, Polisi Akan Lakukan Ini
Pemkot Bogor Kembali Aktifkan Punggawa Surken, Ini Tugasnya
Dukung Penuh Festival Merah Putih 2023, Pestigo Lakukan Ini
Diduga Ingin Tawuran, Warga Mustikajaya Berhasil Tangkap Pelajar Bawa Clurit