Senin, 22 Desember 2025

3 Pemuda Pelaku Pengedar Ganja 14 Kg di Bekasi Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

- Selasa, 25 Juli 2023 | 10:40 WIB
Konferensi pers kasus narkotika jenis ganja seberat 14,3 kg (Instagram/restrobekasikota_official)
Konferensi pers kasus narkotika jenis ganja seberat 14,3 kg (Instagram/restrobekasikota_official)

RBG.ID - Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Konferensi Pers Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 14,338 Kilogram dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan Kasihumas Polres Metro Bekasi Kota (24/7/2023).

Konferensi pers bertempat di Aula lantai 1 Polres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta No. 28 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Gagalkan Pengedaran Ganja Seberat 14,3 Kg

Adapun pada hari Sabtu (15/7/2023) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 3 (tiga) orang dengan inisial "GSP," "IHR," dan "MGA" beserta barang bukti ganja sebanyak 14,338 kilogram.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 111 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X