RBG.ID - Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Konferensi Pers Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 14,338 Kilogram dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan Kasihumas Polres Metro Bekasi Kota (24/7/2023).
Konferensi pers bertempat di Aula lantai 1 Polres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta No. 28 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Gagalkan Pengedaran Ganja Seberat 14,3 Kg
Adapun pada hari Sabtu (15/7/2023) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 3 (tiga) orang dengan inisial "GSP," "IHR," dan "MGA" beserta barang bukti ganja sebanyak 14,338 kilogram.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 111 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Minta Pengerjaan Jembatan Otista Tepat Waktu
Keracunan Massal Usai Santap Nasi Boks Reses Anggota DPRD Kota Cimahi, Berikut Gejala yang Dirasakan Warga
Dinilai Banyak Manipulasi Saat PPDB, Emak-emak Kepung SMA Negeri 3 Kota Bogor
Ditetapkan Sebagai kejadian luar biasa, Biaya Pengobatan Keracunan Massal di Cimahi Ditanggung Pemerintah
Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Gagalkan Pengedaran Ganja Seberat 14,3 Kg