Minggu, 21 Desember 2025

Begini Penjelasan Polisi Soal Lamanya Penanganan Kasus Pencabulan Bocah SD Oleh Kakek Di Cipayung

- Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:22 WIB
ILUSTRASI: Pencabulan anak (Istimewa)
ILUSTRASI: Pencabulan anak (Istimewa)

RBG.ID – Proses penanganan kasus pencabulan yang menimpa bocah SD yang dilakukan seorang Kakek berinisial S alias UH, 68, di Cipayung, Jakarta Timur belum juga usai.

Padahal, diketahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban sejak Maret 2023 lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani membeberkan alasan lamanya proses penanganan kasus itu.

 Baca Juga: Modus Iming-Imingi Rp 2 Ribu, Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Berkali-kali Bocah SD Di Cipayung

Ia mengungkapkan, hal itu lantaran kasus ini memang sebelumnya masih tahap penyelidikan dan masih memerlukan pembuktian terhadap pelaku.

"Jadi kemarin dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya," ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat (16/6).

Sementara itu, Kasat Reksrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan butuh waktu untuk mengungkap kasus ini mengingat korban masih anak di bawah umur.

 Baca Juga: H-1 Idul Adha, Bar Hingga Tempat Karaoke Di Jakarta Barat Akan Ditutup Sementara

"Kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Ada pendampingan sosial, rehabilitasinya, pendampingan psikologis," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan UH terhadap korban terjadi berkali-kali sebanyak lima kali dalam kurun waktu November 2022 sampai Maret 2023.

Awalnya, orang tua korban tidak mengetahui pencabulan yang terjadi pada anaknya itu.

 Baca Juga: Sutradara The Flash Andy Muschietti Garap Batman: The Brave and the Bold, Fase Satu DCU di Bawah Safran-Gunn

"Namun sekira tanggal 6 bulan Maret 2023 anak saksi bernama D, 10, menceritakan kepada ibu korban bahwa saksi melihat korban diberi uang Rp 2000 dan dibawa masuk ke dalam gudang (TKP) oleh tersangka," jelas Ahmad.

Kemudian, ibu korban langsung bertanya terhadap anak korban untuk menceritakan kejadian yang menimpanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X