RBG.ID – Kakek berinisial S alias UH, 68 yang merupakan pelaku pencabulan akhirnya ditangkap oleh Polisi.
Ia diketahui mencabuli anak di bawah umur berinisial NHR, 9, di gudang rumahnya daerah Cipayung, Jakarta Timur.
"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun," ucap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6).
Baca Juga: H-1 Idul Adha, Bar Hingga Tempat Karaoke Di Jakarta Barat Akan Ditutup Sementara
"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP," tambahnya.
Ahmad mengungkapkan, pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap bocah SD itu berkali-kali sebanyak lima kali di gudang rumah miliknya di Cipayung, Jakarta Timur.
Dengan mengiming-imingi korban memberikan uang sebesar Rp 2 ribu saja.
"Lokasinya di gudang rumah pelaku, iming-iming uang Rp 2 ribu," jelas Ahmad.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun," pangkas Ahmad. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ini Tanggapan Kemenag Soal Pencabulan 15 Santri di Ponpes Al-Minhaj Batang
AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Polisi Pastikan Akan Proses Laporan Itu
Miris! Pelaku Pencabulan di Bogor Masih Anak di Bawah Umur, Korbannya Lebih dari Satu
Catatan Hitam Kasus Pencabulan Anak 3 Tahun di Bogor, Pelaku Baru Keluar Penjara Pekan Lalu
Berpotensi Jadi Tersangka Lagi, Kasus Pencabulan AG Oleh Mario Dandy Naik Tahap Penyidikan