RBG.ID - Seorang pria berinisial BH (49) asal Kota Bekasi ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaku bermodus menjanjikan korbannya untuk menjadi tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh BH ini, sehingga berhasil melakukan tipu daya terhadap korbannya bahwa BH ini menjanjikan terhadap korban, bisa meluluskan korban untuk menjadi TKK di Dishub Kota Bekasi,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Pengendara Motor Wanita Tewas Usai Tertabrak Tronton di Lampu Merah SGC
Dengan iming-iming tersebut, pelaku meminta korbannya sejumlah uang berkisar Rp20 juta. Namun, setelah uang diterima, korban tetap tidak mendapatkan janji manis tersebut.
“Korban menyerahkan uangnya sebesar Rp20 juta, namun demikian setelah berjalanya waktu ternyata apa yang dijanjikan oleh pelaku ini tidak ada buktinya tidak terealisasi, sehinga korban melaporkan itu peristiwa ke Polsek Bekasi Selatan,” ujarnya.
Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya keterlibatan dari oknum Dishub Kota Bekasi. Apalagi, tersangka BH juga bukan bagian dari pekerja institusi tersebut.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tabrakan antara Mobil dan Kereta Akibatkan Kereta Menumpuk Di Depok, Berikut Rekayasa Perjalanannya
KRL Bogor Tabrak Satu Unit Mobil di Antara Stasiun Citayam-Depok, Perjalanan Terganggu
8 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar di Cikarang Berhasil Diamankan Polisi
Pengendara Motor Wanita Tewas Usai Tertabrak Tronton di Lampu Merah SGC
260 Pelajar SMP Negeri 2 Rumpin Ikuti Giat Syukuran Kelulusan Dan Perpisahan