Senin, 22 Desember 2025

Semestinya Melindungi! Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Malah Tega Cabuli 12 Siswinya

- Minggu, 4 Juni 2023 | 09:28 WIB
Kepala sekolah dan guru madrasah di Wonogiri jadi tersangka pencabulan siswanya.
Kepala sekolah dan guru madrasah di Wonogiri jadi tersangka pencabulan siswanya.

 

RBG.ID – Seorang kepala sekolah dan guru di sebuah madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri dengan tega mencabuli 12 siswinya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan kemarin (Jumat), kami menetapkan dua tersangka atas kasus pencabulan tersebut," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Sabtu (3/6/2023).

 Baca Juga: Cerita Korban Kecelakaan Kereta India: Percikan Api Berterbangan, Lewati Korban Tidak Bernyawa untuk Bertahan

Ia mengungkapkan, tersangka yang berstatus sebagai kepala sekolah di madrasah berinisial M dan yang berstatus guru itu berinisial Y.

"Saat ini sudah disel di Mapolres. Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ucapnya.

"Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5). Jumat kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," imbuhnya.

 Baca Juga: Kecelakaan Kereta India: Terparah Sepanjang 28 Tahun Tewaskan 294 Penumpang dan 1.110 Orang Terluka

Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Kami masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut terkait kasus ini. Baik motif, modus, dan perilaku kedua pelaku," jelasnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Indra menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang bisa menjerat keduanya.

 Baca Juga: The Minions Tersingkir Dari Thailand Open 2023, Usai Di Kalahkan Pasangan Tiongkok

"Pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua selain orang tua kandung di sekolah. Seharusnya melindungi, mengayomi dan membimbing siswinya. Namun justru melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X