Senin, 22 Desember 2025

Sopir Bus dan Kernet yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal Diperbolehkan Pulang

- Rabu, 24 Mei 2023 | 09:43 WIB
TANPA KENDALI: Bus yang mengangkut rombongan peziarah dari Tangerang Selatan terjun ke jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5).  (YERI NOVEL/RADAR SLAWI)
TANPA KENDALI: Bus yang mengangkut rombongan peziarah dari Tangerang Selatan terjun ke jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5). (YERI NOVEL/RADAR SLAWI)

Baca Juga: Intip Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Rabu, 24 Mei: Sebagian Wilayah Jaksel Jaktim Berpotensi Hujan

Hotman berkomitmen guna mendampingi Romyani dan rekannya hingga kasus kecelakaan itu masuk persidangan.

“Oh pasti dong, Hotman 911 tetap mendampingi sopir bus pak Romyani,” imbuh Hotman.

Hotman menambahkan, kini Romyani tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Tangerang.

Walaupun menyandang status tersangka, Romyani diperbolehkan pulang bertemu istri dan anaknya setelah hampir dua pekan mendekam di Rutan Polres Tegal.

Baca Juga: Saat KTT ASEAN 2023, WFH atau Bekerja Dari Rumah Rencananya Akan Diberlakukan Oleh Pemprov Jakarta

“Sudah. Saat ini dalam perjalanan pulang ke rumah untuk bertemu keluarganya di Tangerang,” tandasnya.

Sebelumnya sopir PO Duta Wisata, Romyani dan kernetnya bernisial Andi ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan dua orang peziarah asal Tangsel tewas.

“Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun di Tegal, Kamis (11/5).

AKBP Sajarod mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas kejadian itu pada Rabu (10/5).

Baca Juga: Harga Telur dan Bahan Pokok Meroket, 300 Paket Sembako Murah Ludes Terjual Diserbu Warga Bogor

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka sudah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.

AKBP Sajarod menambahkan usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir bus itu saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ujar AKBP Sajarod. (jpc)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X