"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus," demikan informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram resminya @disdikdki.
Baca Juga: NMIXX Dikonfirmasi Bakal Tampil di Acara Talkshow Amerika 'Good Day New York'
Nantinya, pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif dari jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Adapun sanksi yang diberikan terdiri dari penarikan dana KJP Plus sampai pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Berikut ini larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Baca Juga: Selalu Pakai Masker Aneh di Drama The Good Bad Mother, Ternyata Mrs. Lee Diperankan Oleh Aktris Ini!
Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini mengatakan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Besaran dana yang diterima siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Sementara siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Sudah Cair, Simak Besaran Dana yang Didapatkan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Maret 2023
Mau Dapat Bantuan dari KJP Plus? Simak Syarat-syarat dan Kebutuhan yang Bisa Dibeli
Pj Gubernur DKI Jakarta Ancam akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Tawuran
Pemprov DKI Melalui Program Mudik Gratis Berangkatkan 284 Bus dan 13.541 Pemudik
Usai Lebaran 2023, Ini Alasan Pemprov DKI Tak Tolak Kedatangan Pendatang Baru di Ibu Kota