Senin, 22 Desember 2025

Usai Lebaran 2023, Ini Alasan Pemprov DKI Tak Tolak Kedatangan Pendatang Baru di Ibu Kota

- Jumat, 28 April 2023 | 09:21 WIB
Heru Budi Hartono. Heru Budi Hartono Imbau Ibu Hamil Jangan Malas Cek Kandungan untuk mencegah Stunting pada Anak. (Sumber: DOK SETPRES)
Heru Budi Hartono. Heru Budi Hartono Imbau Ibu Hamil Jangan Malas Cek Kandungan untuk mencegah Stunting pada Anak. (Sumber: DOK SETPRES)

RBG.ID – Setelah periode Lebaran 2023 usai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak menolak pendatang baru di Ibu Kota.

"Ya kan kita tidak bisa (memulangkan), mereka (pendatang) kan punya hak untuk datang, cuma kita minta mudah-mudahan yang datang itu sudah ada pekerjaan yang pasti dan seterusnya," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta Pusat,  Kamis.​​​​​​ (27/4)​

Tetapi, Heru juga mengaku pihaknya pernah menemukan pendatang baru yang menjadi pemulung di Ibu Kota dan pada akhirnya dikembalikan ke daerah asalnya.

 Baca Juga: Begini Nasib Petugas KRL yang Lakukan Aksi Pelecehan Seksual Kepada Penumpang

"Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu seperti pemulung dan segala macam itu, kita kembalikan," ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa sebelum dipulangkan, mereka diberi pembekalan dan pelatihan di Dinas Sosial.

​​​​​​Pengembalian pendatang itu, lanjut Heru, kerja sama dari Dinas Sosial DKI Jakarta dengan daerah-daerah lain.

 Baca Juga: Sedia Payung, BMKG Prediksi Hujan Melanda Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 28 April

"Dinas Sosial itu kerja sama dengan kabupaten kota setempat," ujar Heru.

Sebelumnya, Heru mengimbau untuk warga yang mudik ke kampung halaman agar tidak mengajak kolega maupun saudara saat kembali ke Jakarta.

Heru juga meminta untuk petugas gabungan seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memantau warga yang kembali usai mudik Lebaran 2023. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X