RBG.id - Dalam membantu masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Polda Metro menyiapkan gerai Pelayanan SIM Keliling (Simling).
Gerai ini tersebar di 4 lokasi wilayah DKI Jakarta, termasuk di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Pelayanan SIM Keliling (Simling) ini mulai beroperasi sejak pukul 08:00 - 13:00 WIB.
Sebelum menyambangi gerai, pemohon harus memperhatikan beberapa syarat yang diperlukan.
Adapun syarat-syarat tersebut mencangkup membawa KTP asli dan fotokopi, membawa SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk di lokasi pelayanan, dan Uji Psikologi SIM di lokasi pelayanan.
Selain beberapa dokumen, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah biaya perpanjangan SIM.
Baca Juga: Polres Bogor Kota Adakan Pelayanan SIM Keliling (Simling) Ngabuburit, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Adapun biaya yang diperlukan untuk perpajangan SIM A adalah Rp 80.000.
Sementara, SIM C adalah Rp 75.000.
Berikut 4 titik gerai pelayanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta yang beroperasi pada hari ini, Selasa (11/4):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 April 2023, Waspada Potensi Hujan Petir
Polisi Tangkap Pemuda yang Ajukan Proposal THR Palsu dengan Ngaku Jadi DKM Masjid
Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM, Begini Kata Polisi
Viral! Seorang Penipu Menempelkan QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square Bertuliskan 'Untuk Infaq'
Kakap, Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba Senilai Rp23 Miliar